Rumah Hingga Mobil Mewah Mantan Ketua DPRD Kepahiang Disita Jaksa

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Mantan ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang sedang tersandung hukum kini tengah menjalani proses sita aset.

WP tersandung hukum karena buntut masalah TGR yang ada di sekwan DPRD Kepahiang, dan telah ditetapkan tersangka pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Dalam sidak jaksa dalam menarik aset milik WP, tim jaksa disambut dengan sang istri dari WP. Untungnya saat itu pihak keluarga kondusif saat didatangi pihak penyidik.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa berhasil menemukan beberapa aset milik WP mantan ketua DPRD Kepahiang.

Jaksa berhasil menyita sertifikat rumah yang ada di Desa Permu Bawah, sertifikat tanah, mobil mewah berjenis Fortuner, motor, hingga ikan bersertifikat yang berjenis Arwana dan Koi.

Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar yang saat itu juga ditemani kasi Intel Jaksa menyampaikan kebenaran dalam sita aset tersebut.

“Kita sudah sita rumah, kendaraan mobil Fortuner, motor, tanah. Ada juga yang belum yakni ada bidang tanah yang belum disita,” ujar Kasi Pidsus. Selasa (19/8/2025)

Mobil mewah berjenis Fortuner tersebut sudah disita dan dibawa ke jaksa untuk dijadikan aset sita.

Namun diketahui bahwa mobil mewah tersebut sudah sempat WP jual di sebuah sorum untuk bahan jaminan hutang. Selain itu sertifikat rumah juga ada ditangan orang lain yang sudah menjadi jaminan hutang.

Untungnya pihak ketiga terkait tersebut kooperatif dan memidahkan jaksa dalam menjalankan tugas.

“Pak, ini kami mau sita aset milik WP dikarenakan kasusnya yang sedang berlangsung, mobil berjenis Fortuner tersebut masih atas nama WP,” sampai kasi Pidsus.

Saat itu pemilik sorum bersedia hadir dan menyerahkan mobil beserta surat-surat seperti STNK dan BPKB.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *