SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, dua oknum ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang berinisial R dan W dilaporkan ke Polres Kepahiang atas dugaan penipuan atau penggelapan uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai uang yang diduga digelapkan oleh kedua oknum ASN tersebut mencapai Rp349 juta. Ironisnya, uang tersebut disebut-sebut digunakan dengan dalih untuk kebutuhan dinas.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. H. Abdul Hafizh, M.Si menegaskan bahwa setiap ASN harus taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar pihak yang dilaporkan mengikuti seluruh tahapan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Prinsipnya kita harus patuh terhadap hukum, ikuti alurnya seperti apa,” tegas Wabup Kepahiang.
Menurut Hafizh, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghormati proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang.
Selain proses hukum, Pemkab Kepahiang juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut dari sisi internal pemerintahan. Terlebih, dugaan penggelapan uang itu disebut berkaitan dengan kebutuhan dinas pada instansi tempat kedua ASN tersebut bertugas.
Wabup menyebutkan, pemeriksaan internal akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun administrasi yang dilakukan ASN bersangkutan.
“Terkait dengan persoalan ASN bersangkutan, nanti Inspektorat akan melakukan pemeriksaan,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua ASN yang dilaporkan terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang tersebut. Sementara itu, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polres Kepahiang.
