SEMARAKPOST | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
Informasi ini dikutip dari laporan CNN Indonesia, yang menyebutkan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,”ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,”kata Syarief.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut menjadi tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,”tegasnya.
Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Ketiganya juga tampak diborgol dan digiring petugas secara terpisah menuju rumah tahanan sekitar pukul 17.10 WIB.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNN Indonesia dari sumber internal, kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya itu setelah temuan pelanggaran proyek SPPG, setelah itu baru masuk dugaan jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum,” ungkap sumber tersebut kepada CNN Indonesia.
Menariknya, penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Pengumuman pencopotan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Saat itu, pemerintah menyebut alasan pencopotan berkaitan dengan pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat. Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.













