SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Di tengah beban utang daerah kepada pihak ketiga yang mencapai lebih dari Rp23 miliar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang justru masih mengalokasikan anggaran perjalanan dinas (SPPD) hingga menyentuh angka Rp30 miliar lebih pada Tahun Anggaran 2026.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kewajiban pemerintah daerah yang berasal dari kerja sama dengan pihak ketiga pada tahun 2025 hingga kini belum terselesaikan, sementara belanja perjalanan dinas tetap membengkak.
Utang tersebut kini berstatus Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau gagal bayar akibat tidak tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi harapan pemerintah daerah saat itu. Namun hingga memasuki tahun 2026, persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, mengakui kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem dengan melakukan pemblokiran sementara anggaran daerah senilai Rp50 miliar.
“Karena terjadi SPH atau gagal bayar akibat tidak tersalurkannya DBH tahun 2025 lalu. Itulah sebabnya anggaran TA 2026 kita blokir sementara. Kita memikirkan untuk membayar hutang terlebih dahulu karena ini merupakan kewajiban pemerintah dan seluruh SPH tersebut sudah diaudit oleh BPK,” ujar Zurdi Nata.
Kebijakan pemblokiran anggaran tersebut disebut sebagai upaya penyelamatan fiskal daerah agar kewajiban kepada pihak ketiga dapat segera ditunaikan. Namun di sisi lain, besarnya anggaran perjalanan dinas yang mencapai puluhan miliar rupiah justru memantik kritik.
Sejumlah kalangan menilai, apabila belanja SPPD dapat ditekan secara signifikan, maka setidaknya sebagian persoalan keuangan daerah dapat mulai diurai tanpa harus mengorbankan berbagai program pembangunan maupun pelayanan publik.
Ironisnya, saat pemerintah daerah berjibaku mencari sumber pembiayaan untuk menutupi SPH, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang juga belum menunjukkan geliat yang berarti. Di tengah kondisi efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, besarnya porsi perjalanan dinas dinilai belum sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang bahkan sempat mewacanakan penarikan penyertaan modal dari Bank Bengkulu senilai sekitar Rp24 miliar sebagai salah satu opsi untuk menyelesaikan kewajiban SPH kepada pihak ketiga.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan betapa seriusnya tekanan keuangan yang sedang dihadapi daerah. Namun pertanyaan yang terus mengemuka adalah mengapa pemerintah begitu agresif mencari sumber dana untuk membayar utang, sementara belanja perjalanan dinas yang nilainya bahkan lebih besar dari total SPH masih dipertahankan.
Di tengah kondisi fiskal yang belum sehat, rasionalitas anggaran SPPD senilai lebih dari Rp30 miliar menjadi sorotan. Apalagi ketika masyarakat masih menunggu perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program-program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Jika pembayaran utang daerah menjadi prioritas utama pemerintah, maka publik tentu berharap kebijakan efisiensi tidak hanya menyasar program pembangunan, tetapi juga menyentuh pos-pos belanja yang selama ini dianggap tidak mendesak. Sebab pada akhirnya, yang dinilai masyarakat bukan seberapa banyak anggaran dihabiskan, melainkan seberapa besar manfaat yang kembali kepada daerah dan warganya.(mat)













