Pedofil! Anak 13 Tahun dipaksa Wik-wik di Pondok Kebun

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – WD (55) warga Kecamatan Muara Kemumu harus berurusan dengan aparat kepolisian usai setubuhi anak dibawah umur (13). Jumat 26 Juni 2026

Perlakuan bejat tersebut dapat ia lancarkan dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 juta dan akan dibelikan Handphone.

“Kejadian ini terjadi pada April 2026 di salah satu pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu, ada paksaan terhadap korban anak, hingga adanya dugaan persetubuhan sebanyak 3 kali. Oleh terduga pelaku mengiming-imingi uang Rp10 juta dan Hp,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik didampingi Kanit PPA Aiptu Deddy, SH.

Kasat Reskrim Bintang menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku adalah bujuk rayu, berupa uang dan Hp dengan motif kepentingan kepuasan nafsu pribadi. Antara terduga pelaku dan korban adalah pendatang, bertetanggaan kebun di Kecamatan Muara Kemumu.

Atas perbuatan terduga pelaku, yang sudah 3 kali melakukan dugaan persetubuhan hingga paksaan, korban mengadukan kepada anggota keluarganya hingga dilaporkan pada Mei 2026 lalu.

“Pelaku ini sempat melarikan diri dan berhasil diamankan, saat ini dilakukan pemeriksaan mendalam, terduga pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu asal yang dilanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *