Seluruh Desa di Kepahiang Dilaporkan, Dana BUMDes Jadi Sasaran

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Lembaga Lentera RI resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut menyasar seluruh desa di Kabupaten Kepahiang yang berjumlah 105 desa dan tersebar di delapan kecamatan.

Ketua Lentera RI Provinsi Bengkulu, Tommi, mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya berfokus pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya meski telah mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Tommi, banyak BUMDes yang setelah menerima penyertaan modal justru tidak lagi terlihat aktivitas usahanya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan realisasi program di lapangan.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Kejari Kepahiang. Yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan BUMDes di 105 desa. Faktanya, banyak BUMDes yang tidak benar-benar berjalan sebagaimana tujuan awal pembentukannya,” ujar Tommi.

Ia menilai keberadaan BUMDes sejatinya memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian desa. Selain mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes), BUMDes juga dapat menjadi wadah penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat apabila dikelola secara profesional.

Tommi mencontohkan sejumlah daerah di Pulau Jawa yang berhasil mengembangkan BUMDes hingga menjadi motor penggerak ekonomi desa. Kondisi tersebut, menurutnya, berbanding terbalik dengan yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang.

“Kalau dikelola dengan baik, BUMDes bisa menjadi sumber pendapatan desa dan membuka lapangan pekerjaan. Kita bisa melihat banyak contoh keberhasilan di daerah lain, khususnya di Pulau Jawa,” katanya.

Dalam laporannya, Lentera RI menyoroti penggunaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2026. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Selain persoalan BUMDes, Lentera RI juga menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait pembangunan jalan usaha tani yang hampir setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah desa.

Menurut Tommi, sejumlah jalan usaha tani yang dibangun justru mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Bahkan, beberapa di antaranya disebut telah rusak sebelum memasuki usia satu tahun penggunaan.

“Jalan usaha tani juga menjadi perhatian kami. Banyak yang kondisinya tidak sesuai harapan masyarakat, bahkan belum sampai satu tahun sudah mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Lentera RI berharap Kejari Kepahiang dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh Lentera RI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *