SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2023, kembali menyeret nama baru.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar tersebut, Rabu (14/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, Kepala Disparpora Kepahiang periode Agustus hingga Desember 2023; EA, Bendahara Pengeluaran; serta IH, Kepala Bidang Destinasi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik atau konstruksi.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TA, mantan Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, membenarkan adanya penetapan tiga tersangka baru tersebut.
“Iya benar, penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa dan menetapkan tiga orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang. Mereka berinisial RS, EA, dan IH,” kata Imam Wijayanto, Rabu (14/10/2026).
Dalam penyidikan perkara ini, ketiga tersangka diduga terlibat bersama-sama dalam praktik penggelembungan harga atau mark-up serta manipulasi anggaran.
Dugaan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal Disparpora Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Imam menjelaskan, penetapan ketiga tersangka sebenarnya telah dilakukan pada 12 Oktober 2026. Selanjutnya, pada Rabu (14/10/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, sementara satu tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kepahiang.
“Ketiganya bersama-sama diduga melakukan mark-up dan manipulasi anggaran berdasarkan hasil PKKN,” ujarnya.
Tak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja rutin, penyidik juga mendalami sejumlah kegiatan dan pekerjaan yang diduga bermasalah di lingkungan Disparpora Kepahiang selama 2023.
Objek penyidikan mencakup perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, hingga tujuh paket pekerjaan konstruksi.
Total nilai kegiatan yang menjadi objek penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Rangkaian kegiatan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mencantumkan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penetapan tiga tersangka baru ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang. Dengan sebelumnya telah ditetapkannya TA sebagai tersangka, penyidikan perkara tersebut terus berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RS, EA, dan IH tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
