Polemik pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, belum juga menemukan titik terang.
Pemkab Kepahiang mengaku telah berulang kali meminta fasilitasi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepahiang terkait penataan dan pemanfaatan tanah eks HGU tersebut.
Namun, hingga kini kepastian yang diharapkan Pemkab Kepahiang belum juga diperoleh.
Kondisi tersebut akhirnya membuat Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, mengambil langkah lebih jauh. Pemkab Kepahiang resmi menyiapkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk meminta fasilitasi dalam penataan tanah negara eks HGU PT TUMS.
“Bupati sudah empat kali bersurat ke Kantah BPN Kepahiang, yang pertama 26 Agustus 2025. BPN slow respon, kita pertanyakan kredibilitasnya,” tegas Zurdi Nata.
Menurut Nata, surat yang ditujukan kepada KPK tersebut telah ditandatangani dan akan segera disampaikan.
“Suratnya sudah ditandatangani sejak Senin, kita akan sampaikan ke KPK,” tegasnya.
Langkah Pemkab Kepahiang tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku HGU PT TUMS yang disebut telah berakhir sejak 21 Mei 2021.
Meski demikian, sampai saat ini Pemkab Kepahiang masih menunggu kejelasan mengenai status, penataan, serta skema pemanfaatan lahan tersebut.
Nata mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya selama kurang lebih dua tahun terakhir agar lahan eks HGU tersebut dapat ditata dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.
“HGU PT TUMS ini kan sudah berakhir sejak 21 Mei 2021. Berbagai upaya sudah kita lakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir, namun sampai saat ini belum ada kejelasan status dan penataan lahan tersebut. Oleh karena itu, kita minta difasilitasi oleh Korsup KPK RI,” ungkap Nata.
Menurutnya, kepastian mengenai status dan tata kelola tanah menjadi hal penting sebelum lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan maupun pelayanan publik.
Pemkab Kepahiang berharap keterlibatan Korsup KPK nantinya dapat membantu memperjelas persoalan administrasi, status penggunaan hingga tata kelola tanah negara eks HGU PT TUMS.
Persoalan eks HGU PT TUMS semakin menjadi perhatian lantaran sejumlah instansi telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Pemkab Kepahiang.
Usulan tersebut datang dari berbagai sektor, mulai dari TNI, Polri hingga institusi pertanian.
Dalam surat yang disiapkan Pemkab Kepahiang untuk disampaikan kepada KPK RI, turut dilampirkan sejumlah permohonan pemanfaatan lahan.
Di antaranya permohonan dari Korem 041/Garuda Emas melalui Kodim 0409/Rejang Lebong untuk pembangunan Makodim dan Yonif Teritorial Pembangunan (YTP) di Kabupaten Kepahiang.
Kemudian, Batalyon A Pelopor juga mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan Kompi 3 Batalyon A Pelopor.
Tak hanya itu, Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Bengkulu turut mengajukan permohonan hibah lahan untuk pembangunan kebun percobaan pertanian.
“Beberapa instansi seperti TNI, Polri, hingga institusi pertanian sudah bersurat resmi memohon bantuan hibah lahan untuk pembangunan sarana pendukung pelayanan publik dan keamanan. Usulan-usulan ini tentu perlu kepastian hukum terkait status tanahnya terlebih dahulu,” jelas Nata.
Pemkab Kepahiang berharap fasilitasi dari Korsup KPK RI nantinya dapat memberikan kejelasan terkait status dan tata kelola tanah negara eks HGU PT TUMS.
Kepastian tersebut dinilai penting agar lahan yang berada di wilayah Kecamatan Kabawetan itu dapat ditata sesuai ketentuan dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Harapan kita, tata kelola aset dan pemanfaatan tanah negara eks HGU PT TUMS ini bisa segera jelas, sehingga dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” pungkas Nata.
