SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tak perlu khawatir akan diberhentikan secara sepihak.
Namun, bukan berarti seluruh PPPK Paruh Waktu bisa bekerja seenaknya. Pemkab Kepahiang memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan kinerja masing-masing pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, menegaskan PPPK Paruh Waktu yang rajin, aktif bekerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai arahan atasan tetap akan dipertahankan.
Sebaliknya, pegawai yang terbukti tidak disiplin, jarang masuk bahkan tidak menjalankan tugas, berpotensi mendapat tindakan sesuai hasil evaluasi kinerja.
Pernyataan ini disampaikan Sekda Hartono menyikapi isu mengenai adanya pemberhentian ratusan PPPK Paruh Waktu di tingkat provinsi.
“Untuk saat ini di Kabupaten Kepahiang tidak ada kebijakan untuk memberhentikan seluruh tenaga PPPK paruh waktu. Kecuali memang berdasarkan hasil penilaian kinerjanya tidak sesuai harapan, seperti tidak pernah masuk kerja atau tidak pernah menjalankan tugas,” tegas Hartono.
Menurutnya, selama PPPK Paruh Waktu menjalankan kewajibannya dengan baik, Pemkab Kepahiang tidak memiliki alasan untuk memberhentikan mereka.
“Selagi mereka rajin, aktif, dan mengerjakan tupoksi yang diberikan oleh atasan, tentu tetap kita pekerjakan,” lanjutnya.
Hartono menjelaskan, keberadaan PPPK Paruh Waktu pada dasarnya untuk membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang belum sepenuhnya dapat terakomodasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena itu, menurutnya, status sebagai PPPK Paruh Waktu juga harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan.
Di sisi lain, Pemkab Kepahiang terus berupaya mencari solusi terkait pembiayaan dan penggajian para PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Kita sudah mengusulkan ke pemerintah pusat agar mengenai penggajian para PPPK paruh waktu ini dapat diatasi atau diakomodasi langsung oleh pusat,” jelasnya.
Diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang mencapai 691 orang.
Namun, dari jumlah tersebut terdapat sejumlah pegawai yang memilih mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Pemkab Kepahiang saat ini masih melakukan pendataan sekaligus klarifikasi untuk memastikan jumlah pasti PPPK Paruh Waktu yang telah mengundurkan diri.
Sementara untuk hak keuangan dan gaji, Sekda Hartono memastikan hingga saat ini tidak ada persoalan tunggakan.
“Untuk gaji sementara ini tidak ada yang tertunggak, semua berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hartono mengatakan Pemkab Kepahiang telah mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat ditanggung oleh pemerintah pusat
