Home › Bengkulu › 10 ASN Kepahiang Dipecat, Sekda: Masih Bisa Bertambah!

10 ASN Kepahiang Dipecat, Sekda: Masih Bisa Bertambah!

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, tercatat telah diberhentikan hingga Oktober 2026.

 

Jumlah tersebut dipastikan masih berpotensi bertambah. Pasalnya, saat ini telah terdapat laporan baru terkait pelanggaran disiplin ASN yang tengah ditindaklanjuti oleh Inspektorat bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang.

 

Berdasarkan data terbaru, dari total 10 ASN yang telah diberhentikan tersebut, lima ASN diberhentikan karena persoalan kedisiplinan, sementara lima lainnya harus kehilangan status sebagai ASN lantaran tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia mengatakan, jumlah 10 ASN tersebut bukan angka final karena proses penanganan terhadap laporan pelanggaran disiplin masih berjalan.

 

“Saat ini ada total 10 ASN yang sudah diberhentikan dengan alasan kedisiplinan dan tersandung tipikor, dan tahun ini totalnya berpotensi bertambah,” jelas Hartono, 9 September 2026.

 

Menurutnya, persoalan kedisiplinan ASN menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala puskesmas, kepala sekolah maupun pejabat lainnya diminta tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga terus menyosialisasikan aturan disiplin kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

 

Terlebih, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

“Terkait regulasi PP 94, diharapkan kepala OPD dan seluruhnya terus disosialisasikan kepada ASN yang bertugas,” sampai Hartono.

 

Ia menegaskan, setiap laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan jumlah ASN yang diberhentikan akan kembali bertambah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian.

 

“Terkait kedisiplinan, saat ini sudah ada laporan lagi yang tengah diproses oleh Inspektorat dan BKDPSDM,” kata Hartono.

 

Dengan demikian, 10 ASN yang telah diberhentikan tersebut belum tentu menjadi angka terakhir. Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah laporan baru yang saat ini berada dalam proses penanganan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *