SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (15/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa berhasil mengamankan puluhan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara SPALD-S.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 49 dokumen, empat barang bukti elektronik, serta satu buah stempel bermerek CV Temdak Sakti disita untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Utabarat, S.H., M.H., didampingi Kasi Barang Bukti Ari Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi SPALD-S.
“Yang kita amankan berupa dokumen dan alat bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan cap CV Temdak Sakti,” sampai Kasi Intelijen.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya jaksa dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara yang tengah ditangani. Dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam proyek SPALD-S.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kepahiang sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR ini pun menjadi salah satu langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Meski demikian, keterkaitan masing-masing barang yang disita dengan dugaan tindak pidana masih harus didalami melalui proses penyidikan.
Kasi Intelijen Johansen Christian Utabarat menegaskan, pihaknya belum akan menyimpulkan hasil pemeriksaan barang bukti sebelum proses pendalaman dilakukan.
“Langkah selanjutnya akan kami dalami terlebih dahulu,” tutupnya.
