SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kabar mengejutkan kembali mencuat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui berdinas di RSUD Kepahiang diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang beredar luas di sejumlah platform media sosial menyebutkan, ASN berinisial PB diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah atas dugaan kepemilikan barang haram narkotika.
Kabar tersebut turut dibenarkan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos., M.AP. Ia mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan penangkapan salah satu ASN Pemkab Kepahiang tersebut dan segera melakukan langkah penelusuran.
“Iya, kita sudah dapat informasi, nantinya kita akan berkoordinasi ke atasan langsung di tempat ASN tersebut berdinas untuk ditelaah lebih lanjut, sekalian berkoordinasi dengan pihak yang mengamankan bersangkutan,” jelas Dedi.
Menurut Dedi, Inspektorat tidak akan gegabah mengambil langkah sebelum memperoleh data dan informasi resmi dari pihak terkait. Namun jika dugaan tersebut terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran, maka proses tindak lanjut akan segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sudah cukup syarat dan bukti didukung yang valid, maka akan segera kita tindaklanjuti sembari menunggu petunjuk dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekretaris Daerah (Sekda),” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah juga membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui berstatus ASN.
“Ya PB, ditangkap di Simpang Nakau, bawa BB dari Bengkulu,” ujar Kasat singkat.
Berdasarkan informasi yang beredar, PB diamankan pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu di kawasan Simpang Indomaret Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan PB.(mat)













