SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Peredaran narkotika di Kabupaten Kepahiang masih menjadi ancaman serius. Baru memasuki lima bulan tahun 2026, sebanyak 27 perkara narkotika sudah bergulir hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 perkara bahkan telah diputus oleh majelis hakim. Fakta ini memperlihatkan bahwa kasus narkoba di Kepahiang masih berada pada kondisi yang memprihatinkan dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepahiang, Komang Hardika mengatakan, mayoritas perkara yang ditangani merupakan kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Sepanjang 2026 ini sudah ada 27 kasus narkotika yang kami tangani dan 21 di antaranya sudah diputus,” ujar Komang.
Lebih memprihatinkan lagi, dari puluhan perkara tersebut terdapat seorang perempuan yang ikut terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ada satu perempuan juga yang kami tangani terkait perkara narkotika,” lanjutnya.
Tingginya angka perkara narkoba yang masuk ke pengadilan menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Kepahiang masih berada dalam kondisi darurat narkoba. Hampir setiap tahun, kasus narkotika terus bermunculan dengan angka yang tidak sedikit.
Bahkan di tahun 2026 yang baru berjalan sekitar lima bulan, jumlah perkara yang masuk sudah mencapai 27 kasus. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk lebih masif melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepahiang.(mat)













