SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penemuan bayi laki-laki di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, yang sempat menghebohkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kepahiang.
Dalam pers rilis yang digelar Senin (11/5/2026), polisi memastikan bayi tersebut meninggal dunia akibat dibunuh usai dilahirkan.
Fakta mengejutkan terungkap, bayi malang tersebut dihabisi oleh ibu kandungnya sendiri berinisial RA (16). Polisi menyebut, aksi keji itu dilakukan sesaat setelah proses persalinan berlangsung.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama mengungkapkan, awalnya RA sempat mencoba menghabisi nyawa bayi dengan cara mencekik. Namun upaya tersebut gagal.
“Karena bayi masih hidup, kemudian bayi tersebut dibenamkan ke dalam grigen air yang bagian atasnya sudah dipotong hingga meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi laki-laki itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Bahkan, keduanya disebut sempat berencana menguburkan bayi tersebut di wilayah Kecamatan Kepahiang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RA selaku ibu bayi dan PA (20), pria yang diduga bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
“Telah ditetapkan tersangka terhadap RA selaku ibu bayi, dan PA selaku pria yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut,” kata Kasat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui RA dan PA merupakan pasangan kekasih yang telah melakukan hubungan badan di luar nikah. Polisi juga mengungkap, upaya untuk menggugurkan kandungan sebenarnya telah dilakukan sejak usia kandungan dua bulan, namun selalu gagal.
Hingga akhirnya RA melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat mencapai 4 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara RA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(mat)













