Kasus Kematian Gita Fitri Berbalik Arah, JPU Dorong Pasal Pembunuhan

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penanganan perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25), warga Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelumnya mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian atau P19, lantaran dinilai belum lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ahmad Yantomi, Selasa (5/5), menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kemungkinan penambahan pasal baru.

Menurut Ahmad Yantomi, penyidik kepolisian telah menyerahkan kembali berkas perkara ke JPU, termasuk dengan adanya penambahan pasal dugaan pembunuhan dalam kasus tersebut.

“Penyidik kepolisian menyerahkan kembali berkas perkara pada JPU terkait perkara kematian Gita Fitri Ramadani, salah satunya penambahan pasal baru dalam perkara ini yaitu pasal pembunuhan,” jelasnya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar penyidik melengkapi alat bukti, khususnya bukti forensik digital. Bukti tersebut berupa percakapan antara korban dan tersangka yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban di lokasi kejadian.

“Dalam waktu 14 hari setelah berkas masuk, akan kita koordinasikan kembali terkait apa saja yang perlu dilengkapi. Termasuk bukti forensik digital, apakah ada percakapan antara tersangka dan korban hingga korban datang ke lokasi kejadian,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka MK (57), warga Desa Embong Ijuk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Korban ditemukan meninggal dunia di kebun pepaya milik tersangka, yang diduga akibat sengatan listrik.

Awalnya, MK dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, dengan perkembangan penyidikan dan penambahan alat bukti, kini muncul kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, yakni dugaan pembunuhan.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *