Musrenbang vs Realita, Kejari Kepahiang Cium Dugaan ‘Permainan’ Dana Desa

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang terus menggencarkan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai langkah konkret mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran. Program ini difokuskan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang turun langsung meninjau sejumlah pemerintah desa. Hasilnya, ditemukan berbagai kejanggalan dalam program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBDes dari Dana Desa.

Kajari mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya program desa yang semestinya diperuntukkan bagi fasilitas umum, namun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desanya seragam. Sampel ini akan kita lihat dari masing-masing APBDesa. Disinyalir, program desa ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum,” tegas Kajari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Kepahiang berencana mengubah pola pendampingan desa. Pendekatan baru ini akan lebih menekankan pada monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga implementasi di lapangan.

“Kami akan melihat bagaimana dana desa dikelola, apakah sesuai dengan hasil Musrenbangdes atau justru implementasinya jauh berbeda karena ada kepentingan tertentu,” jelasnya.

Kajari juga menegaskan pentingnya objektivitas dalam pelaksanaan Program Jaga Desa. Ia meminta dukungan semua pihak agar program ini berjalan maksimal dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum, termasuk dari aparat penegak hukum sendiri.

“Kami berharap dukungan semua pihak untuk menjaga objektivitas. Jangan sampai ada lagi program desa dimanfaatkan oleh segelintir oknum, apalagi jika ada kepentingan yang dititipkan dalam pendampingan,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk aktif mengawal proses pembangunan desa, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) hingga realisasi program di lapangan.

“Kita harus sama-sama mengawal Musrenbangdes agar sesuai dengan implementasinya. Pola pendampingan akan kita ubah dari bawah, sehingga program desa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Kajari.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *