Kadis PMD Kepahiang Dipanggil Polisi, Dicecar 17 Pertanyaan Soal Intimidasi Wartawan

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Proses hukum dugaan pengurungan dan intimidasi terhadap tujuh wartawan oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Kamis (7/5/2026)

Zaili selaku Kadis PMD Kepahiang resmi dipanggil jajaran Satreskrim Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan tujuh wartawan pada pekan lalu. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik lantaran dinilai menyangkut kebebasan pers dan sikap pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kepahiang itu, penyidik melontarkan sebanyak 17 pertanyaan kepada terlapor. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

“Tadi terlapor diperiksa, ada 17 pertanyaan, ia diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, SH.

Tak hanya itu, polisi juga terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ada empat saksi sejauh ini,” sambung Kanit.

Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan ini terus menjadi sorotan. Banyak pihak menilai tindakan arogan pejabat publik terhadap insan pers tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika sampai menghambat kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Jika terbukti melakukan penghalangan tugas pers secara sengaja, terlapor terancam dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *