Jaringan Obat Keras Ilegal Masuk Pasar, Pedagang Asal Jual ke Warga

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Praktik peredaran obat-obatan tanpa izin kembali terbongkar. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Satreskrim Polres Kepahiang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar mingguan Desa Air Selimang, Senin (27/4/2026).

Hasilnya tak main-main. Petugas berhasil mengamankan ratusan obat keras ilegal dan puluhan jenis jamu tanpa izin edar yang dijual bebas kepada masyarakat.

Dalam sidak tersebut, ditemukan sebanyak 187 item obat keras dengan total 1.269 butir. Sementara itu, jamu ilegal yang turut diamankan mencapai 40 item dengan jumlah keseluruhan 852 kemasan.

Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang pedagang masing-masing berinisial AN, NA, AS, dan S. Keempatnya diamankan langsung di lokasi pasar saat operasi berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan langkah tegas dalam menindak peredaran obat ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.

“Kami melakukan sidak terhadap penjual obat tanpa izin dan jamu ilegal di pasar kalangan Senin Desa Air Selimang. Bersama BPOM, kami berhasil mengamankan empat pedagang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Cabang Curup, Pupa Feshirawan, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan para pedagang, obat-obatan dan jamu tersebut diperoleh dari pembelian secara daring.

“Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari online shop. Namun untuk detail sumbernya masih akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Ironisnya, keempat pedagang tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual obat-obatan, terlebih lagi obat keras yang sejatinya hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.

“Mereka ini tidak memiliki izin. Padahal obat berlabel keras wajib dikonsumsi dengan resep dokter,” jelas Pupa.

BPOM juga mengingatkan bahaya serius dari konsumsi obat tanpa pengawasan medis. Risiko yang ditimbulkan tidak hanya pada kesalahan dosis, tetapi juga efek samping berbahaya, terlebih untuk jamu ilegal yang komposisinya tidak jelas.

“Yang dikhawatirkan adalah salah dosis, apalagi untuk jamu ilegal yang kandungannya belum diketahui secara pasti. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya.

Sidak ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal agar tidak sembarangan memperjualbelikan produk kesehatan tanpa izin resmi, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli obat-obatan.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *