SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kasus kematian Gita Fitri yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya kembali memunculkan babak baru. Salah satu akun media sosial yang diduga milik oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang kini ikut terseret dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di tengah upaya berbagai pihak mengungkap fakta di balik kematian Gita secara terang, ruang media sosial justru diramaikan dengan beragam spekulasi. Situasi ini memicu munculnya informasi yang dinilai tidak valid hingga dugaan fitnah terhadap korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sedikitnya tujuh akun media sosial, termasuk satu akun yang diduga milik oknum Kades.
“Kita laporkan dengan pasal ITE, setidaknya ada 7 akun, salah satunya ada akun oknum Kades,” ujar Rustam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil lantaran akun-akun tersebut dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan mengarah pada pencemaran nama baik korban.
Pihak keluarga berharap, dengan adanya laporan ini, suasana di media sosial bisa lebih kondusif dan tidak lagi dipenuhi spekulasi liar yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Sejauh ini, kasus kematian Gita Fitri memang masih menjadi perhatian publik. Berbagai opini bermunculan di media sosial, sebagian di antaranya dinilai berlebihan hingga memicu gejolak di tengah masyarakat.
Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berjalan. Kepolisian bersama keluarga korban masih berupaya mencari titik terang untuk mengungkap penyebab pasti kematian Gita.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan bahwa hasil autopsi terhadap jasad korban telah keluar dan kini berada di tangan tim dokter forensik. Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi kunci dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyita perhatian publik ini.(mat)













