SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Perjalanan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu turun tangan, menguliti alur dan dasar hukum penyaluran dana yang hingga kini belum sepenuhnya diterima daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM, membenarkan bahwa pihaknya, khususnya Bidang Pendapatan, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh auditor BPK pada Rabu (29/4/2026).
Menurut Jono, dalam pemeriksaan tersebut, BPK melayangkan sejumlah pertanyaan krusial terkait piutang DBH yang belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu. Tidak hanya itu, auditor juga menelusuri dasar hukum hingga mekanisme penyaluran dana yang seharusnya menjadi hak daerah.
“BPK menanyakan terkait piutang DBH yang dialami Pemkab Kepahiang, termasuk dasar hukum penyalurannya. Semua sudah kita jelaskan secara rinci,” ujar Jono.
Fakta yang mencuat, Pemprov Bengkulu tercatat belum menyalurkan DBH sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp24 miliar. Angka fantastis ini kini menjadi beban tersendiri bagi keuangan daerah.
Lebih lanjut, Jono mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK berlangsung cukup lama. Berbagai dokumen penting hingga regulasi terkait DBH tak luput dari pengawasan ketat auditor.
“Sejumlah dokumen dan regulasi diperiksa oleh BPK. Bahkan diakui bahwa memang masih terdapat piutang DBH dari Pemprov Bengkulu kepada Pemkab Kepahiang,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kepahiang sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan kepada Pemprov Bengkulu agar kewajiban tersebut segera direalisasikan. Namun hingga penghujung 2025, dana tersebut belum juga mengalir ke kas daerah.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap sejumlah program dan kegiatan Pemkab Kepahiang yang bergantung pada alokasi DBH. Piutang yang belum terbayar tersebut kini menjadi “ganjalan” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Sorotan BPK ini pun menjadi sinyal keras bahwa persoalan DBH bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut komitmen fiskal antar pemerintah yang harus segera dituntaskan.(mat)













