SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Hukuman penjara rupanya gagal menjadi efek jera. Seorang residivis kasus sabu kembali tertangkap tangan dalam pusaran narkotika di Kabupaten Kepahiang. Baru setahun bebas dari bui, pelaku justru kembali bermain api dan kini harus bersiap menghadapi jeruji besi untuk kedua kalinya.
Residivis tersebut berinisial Hd (49), warga Air Bang Curup Kabupaten Rejang Lebong. Catatan kepolisian menyebutkan, Hd pernah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara narkoba dan bebas pada tahun 2024. Namun alih-alih memperbaiki diri, Hd justru kembali terlibat aktif dalam peredaran sabu dan kembali digulung Satresnarkoba Polres Kepahiang.
Penangkapan Hd menjadi bagian dari pengungkapan empat perkara narkotika yang menyeret total lima tersangka. Selain residivis tersebut, polisi juga mengamankan Ap (33) warga Pungguk Lalang Kabupaten Rejang Lebong, Is (28)warga Desa Kota Baru Kabupaten Rejang Lebong, AT (26) warga Kampung Dalam Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, serta DS (18) warga Renah Lebar Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Sultoni, didampingi Kasat Narkoba Iptu Risda Pratama, SH dan Kasi Humas AKP Hery, menyampaikan bahwa dari lima tersangka tersebut, satu orang berstatus pengedar dan merupakan residivis.
“Satu orang ini pengedar dan dia residivis kasus sabu. Pernah dipenjara, namun kembali mengulangi perbuatannya. Empat tersangka lainnya merupakan pengguna,” tegas Kompol Sultoni saat press release di Aula Vicon Polres Kepahiang.
Kembalinya Hd ke lingkaran narkotika menjadi tamparan keras sekaligus alarm serius. Fakta ini memperlihatkan bahwa jaringan narkoba masih memberi ruang bagi pelaku lama yang tidak kapok meski telah menjalani hukuman. Aparat pun menilai residivis menjadi ancaman berulang bagi upaya pemberantasan narkotika di daerah.
Dalam press release tersebut, polisi juga mengambil langkah berbeda dengan tidak menghadirkan para tersangka ke hadapan media. Kebijakan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap aturan dalam KUHP baru yang mengatur perlindungan hak tersangka di ruang publik.
Saat ini, seluruh tersangka termasuk residivis Hd telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Satresnarkoba memastikan pengembangan kasus terus dilakukan, terutama untuk menelusuri kemungkinan jaringan lama yang kembali dihidupkan oleh residivis tersebut.(mat)













