Vonis Inkrah Sudah Keluar, 3 ASN di Kepahiang Tinggal Tunggu SK Pemecatan

 SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) memastikan proses pemecatan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi segera dilakukan.

Ketiga ASN tersebut yakni Rolan Yudhistira, Yusrinaldi, dan Didi Rinaldi. Mereka merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023 yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp37 miliar.

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Fitriawati, S.S, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita sudah menerima salinan rekomendasi dari BKN terkait pemecatan tiga ASN Kepahiang yang tersandung kasus hukum. Ketiganya juga telah memiliki putusan pengadilan yang inkrah,” ujar Fitriawati, Rabu (15/4/2026).

Dijelaskan Fitriawati, rekomendasi BKN tersebut tertuang dalam surat nomor: 19431/R.AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 13 April 2026. Dengan terbitnya rekomendasi itu, kewenangan selanjutnya berada di Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan.

“Tindak lanjutnya adalah penerbitan SK pemecatan ASN yang akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kepahiang,” jelasnya.

Ketiga ASN tersebut diketahui telah dijatuhi hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, BKDPSDM Kepahiang juga telah mengambil langkah tegas terhadap ASN lain yang sedang berproses hukum. Saat ini, dua ASN lainnya telah diberhentikan sementara lantaran berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *