SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dugaan korupsi TA 2023 yang mencuat di tubuh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang kini kian menjadi sorotan serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahapan krusial dalam proses hukum.
Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah menyentuh tahap penting, yakni Penyidikan, yang menjadi salah satu indikator mengerucutnya sebuah perkara ke arah penetapan tersangka.
Sejauh ini, penyidik Polda Bengkulu telah mengamankan berbagai dokumen penting hasil penggeledahan. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti serta keterangan dari para saksi juga telah dikantongi, sehingga perkara ini dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke tahap berikutnya.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya tersangka dalam waktu dekat, Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Muslim, belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh.
“Nanti ya, pimpinan yang sampaikan,” ujar AKP Muslim singkat, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, jika merujuk pada prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik saat ini dinilai sudah mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Diketahui, hingga kini puluhan saksi telah diperiksa secara intensif. Selain itu, penggeledahan di wilayah Kepahiang juga telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan operasi terakhir berlangsung secara besar-besaran.
Bahkan, dalam satu hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah pribadi sekaligus. Informasi yang beredar juga menyebutkan, terdapat satu rumah lainnya yang sempat menjadi target penggeledahan.
Tak hanya menyasar kediaman pribadi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan, di antaranya Badan Keuangan Daerah (BKD) serta kantor Disparpora Kabupaten Kepahiang.(mat)













