Modus Menantu Tilep Uang Kopi Rp4,7 Miliar, Polisi Kejar Aliran Dana

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kasus dugaan penggelapan uang bisnis kopi dengan nilai fantastis mencapai Rp4,7 miliar yang menyeret tersangka SF alias A terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. Ironisnya, pelapor dalam perkara ini tak lain adalah mertua tersangka sendiri, yakni pengusaha kopi H. Darusalam.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengurai modus dan motif di balik aksi nekat tersangka yang diduga telah berulang kali menggelapkan uang hasil transaksi kopi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL) dari tersangka. Perempuan tersebut disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil penggelapan.

“Perempuan yang merupakan teman dekat terduga pelaku sudah kita mintai keterangan. Kita juga mendalami dari pengakuan tersangka untuk mengungkap modus serta motifnya, karena perbuatan ini tidak hanya terjadi sekali,” tegas Kasat Reskrim.

Meski demikian, sejauh ini hubungan antara tersangka dan perempuan tersebut diakui sebatas teman. Di sisi lain, tersangka diketahui telah berstatus menikah dan memiliki seorang anak.

Polisi juga terus menelusuri jejak aliran dana hasil penggelapan dengan melakukan tracking aset serta pemeriksaan rekening koran milik tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemana saja uang miliaran rupiah tersebut mengalir.

“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang. Di antaranya handphone, laptop, sepatu hingga barang-barang branded lainnya yang kini sudah kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Bintang.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan proses penelusuran aset masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka A dipercaya mengelola bisnis kopi milik H. Darusalam. Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan dengan menilep uang dari setiap transaksi yang dilakukan.

Puncaknya, saat tersangka diminta mengirimkan kopi sebanyak 34.400 kilogram kepada pembeli di Kota Lampung dengan nilai transaksi mencapai Rp2.029.600.000. Kepada pelapor, tersangka berdalih pembayaran belum diterima.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Setelah dikonfirmasi langsung kepada pihak pembeli, diketahui bahwa pembayaran telah dilakukan sepenuhnya. Kecurigaan pun memuncak, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kepahiang.

Kini, penyidik terus mengembangkan perkara yang tak hanya menyita perhatian publik karena nilainya yang fantastis, tetapi juga karena adanya unsur pengkhianatan dalam lingkup keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *