KEPAHIANG, SEMARAKPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Kepahiang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (3/7/2026), sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan substansi raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 dan dihadiri anggota Pansus serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Asisten Administrasi Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BKDPSDM serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
Dalam pembahasan tersebut, Pansus 2 bersama OPD terkait melakukan pendalaman terhadap sejumlah materi perubahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan nomenklatur maupun susunan perangkat daerah, tetapi juga mencermati kebutuhan organisasi dan pembagian tugas agar struktur kelembagaan pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Kepahiang mengatakan, pembahasan Raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat agar perubahan struktur perangkat daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Setiap perubahan dalam struktur perangkat daerah harus dikaji secara menyeluruh. Kita ingin kelembagaan yang dibentuk nantinya benar-benar memiliki fungsi yang jelas, efektif dalam menjalankan tugas dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian struktur organisasi juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana struktur perangkat daerah ini dapat mendukung efektivitas pemerintahan. Jangan sampai perubahan hanya bersifat administratif, tetapi harus memiliki dampak terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, OPD terkait juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan masukan terhadap materi perubahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi Pansus dalam melakukan penyempurnaan terhadap substansi raperda.
Pansus 2 DPRD Kabupaten Kepahiang memastikan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kebutuhan organisasi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penataan kelembagaan perangkat daerah dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan pemerintahan.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan OPD terkait, diharapkan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 dapat menghasilkan struktur perangkat daerah yang lebih tepat, efektif dan efisien.
Pansus 2 juga berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan hingga seluruh substansi raperda benar-benar matang dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan penguatan kelembagaan yang tepat, perubahan struktur perangkat daerah diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang.
