SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Gerak cepat Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar dugaan korupsi Tahun Anggaran (TA) 2023 kian serius. Rabu (8/4/2026)
Hasil penggeledahan, Polda Bengkulu berhasil mengamankan berkas penting, sebanyak 164 berkas penting berhasil diamankan dari Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu menjadi bagian dari pengusutan kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) TA 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp6,2 miliar. Tim menyisir sejumlah ruangan guna mengumpulkan dokumen yang dinilai krusial untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Tak hanya kantor Disparpora, penyidik juga bergerak ke beberapa titik lain, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) serta rumah pribadi milik mantan Kepala Dinas dan bendahara.
Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Muslim, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut.
“Ada beberapa titik yang kami geledah, mulai dari BKD, Disparpora hingga rumah pribadi. Sejumlah dokumen sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP Muslim.
Sementara itu, Kepala Disparpora Kepahiang saat ini, Rudi Silaloho, turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia dimintai keterangan lantaran menjabat pada periode yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan karena menjabat pada tahun 2023,” tambah AKP Muslim.
Rudi sendiri menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan sebatas memenuhi panggilan penyidik dan membantu proses yang berjalan.
“Saya hanya diminta memberikan keterangan dan membantu proses penggeledahan, karena saat ini saya yang menjabat di Disparpora,” ujar Rudi.













