Korupsi Sekwan DPRD! Rp13,9 Miliar Diselamatkan, Jaksa Kepahiang Buru Sisa Kerugian

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang terus menggencarkan perburuan aset milik para terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023.

Tak hanya uang, berbagai aset mewah milik para terpidana kini disita jaksa. Mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan hingga barang-barang mewah seperti jam tangan Rolex dan tas branded turut diamankan sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp37 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp37 miliar. Namun hingga saat ini, indikasi kerugian negara yang berhasil dipulihkan baru mencapai sekitar Rp13,9 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp8.824.331.795 serta titipan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang sebesar Rp5.149.778.502.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH menegaskan bahwa uang rampasan Rp5,1 miliar tersebut merupakan keseluruhan pengembalian kerugian negara yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik sejak awal proses penyelidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ada terpidana yang tidak mampu lagi mengembalikan kerugian negara, sehingga ditambah dengan hukuman,” tegas Kajari.

Selain uang pengganti, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik para terpidana. Di antaranya 16 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda dua dan roda empat, serta 14 barang bukti bernilai tinggi seperti tas branded, jam tangan Rolex, ikat pinggang hingga kacamata mahal.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan tambahan 14 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta 9 aset bergerak berupa kendaraan.

Seluruh aset yang telah disita tersebut nantinya akan dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Sementara aset-aset yang sudah disita akan dihitung oleh KPKNL dan dilelang terlebih dahulu,” pungkas Kajari.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *