Gagal Nikah, Nekat Naik Tower! Wanita di Kepahiang Akhirnya Turun Setelah Dibujuk

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Niat menikah tak direstui keluarga, seorang wanita di Kepahiang nekat memanjat tower pada Jumat malam. Aksi berbahaya itu sontak menggegerkan warga, sebelum akhirnya ia berhasil dibujuk turun dengan selamat oleh polisi. Jumat (17/4/2026)

Peristiwa dramatis ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Banyak yang berkumpul menyaksikan dari bawah, khawatir aksi tersebut berujung tragis. Dugaan awal, tindakan nekat itu mengarah pada percobaan mengakhiri hidup.

Beruntung, kesigapan aparat Satreskrim Polres Kepahiang mampu meredam situasi. Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang intens, petugas akhirnya berhasil meyakinkan korban untuk turun dari ketinggian tower tanpa insiden.

Informasi yang dihimpun, aksi nekat S dipicu persoalan asmara. Ia diduga mengalami tekanan emosional setelah hubungannya dengan sang kekasih, R (34), seorang duda warga Kelurahan Dusun Kepahiang, tidak mendapat restu dari pihak keluarga.

Usai kejadian, S bersama R langsung diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang. Keduanya menjalani proses pemeriksaan serta pendampingan hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak hanya aparat kepolisian, keluarga dari kedua belah pihak turut hadir dalam proses tersebut. Perangkat kecamatan dan desa setempat juga ikut mendampingi, sehingga situasi berlangsung kondusif dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Diketahui, S masih berstatus sebagai istri sah, meski telah dijatuhi talak oleh suaminya sekitar dua bulan lalu. Namun, secara administrasi negara, proses perceraian belum rampung. Hal inilah yang menjadi alasan kuat keluarga tidak merestui hubungan tersebut.

Pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang turut memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban. Melalui Kabid PPA, Yuliani, disampaikan bahwa pendampingan telah dilakukan sejak awal kejadian.

“Sesuai tugas dan fungsi kami, kami melakukan pendampingan terhadap S untuk menenangkannya agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi psikologis korban menjadi fokus utama ke depan. Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan S tidak kembali melakukan tindakan serupa.

“Aksi ini dipicu karena tidak direstui menikah, sementara statusnya belum resmi bercerai secara hukum negara. Ke depan, kami akan lakukan pendampingan secara psikologis,” pungkasnya.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *