Kejari Kepahiang Maksimalkan Hukuman Predator Anak, Ayah Tiri Dibui 18 Tahun

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Seorang anak seharusnya merasa paling aman di dalam rumah. Namun bagi korban dalam perkara ini, rumah justru menjadi ruang paling mengerikan. Sosok yang dipanggil “ayah” berubah menjadi predator yang merenggut masa depan dan kehormatan anak tirinya sendiri.

Atas kejahatan itu, SB akhirnya menerima ganjaran berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.

Vonis tersebut menjadi salah satu hukuman terberat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepahiang, sekaligus menandai keberhasilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang memaksimalkan penuntutan terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 23 Juli 2026, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, yang dilakukan terhadap anak yang berstatus sebagai anak tiri.

Perbuatan keji tersebut dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Meski tuntutan tidak dikabulkan secara utuh, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Kph tetap menjatuhkan hukuman berat berupa pidana penjara selama 18 tahun kepada SB.

Bagi Kejaksaan Negeri Kepahiang, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan dalam persidangan, melainkan bagian dari komitmen menghadirkan keadilan bagi korban dan mempersempit ruang gerak para predator anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH., menegaskan bahwa proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada korban.

“Kejaksaan Negeri Kepahiang senantiasa melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kajari.

Lebih jauh, Bagus mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak kini telah memasuki paradigma baru. Jaksa tidak lagi hanya mengejar penghukuman, tetapi juga menjalankan misi negara untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman predator seksual.

“Ini merupakan perubahan paradigma jaksa dalam penegakan hukum. Kami tidak hanya menuntut pelaku sesuai ketentuan hukum, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi generasi bangsa dari predator anak. Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru,” tegasnya.

Menurut Kajari, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih apabila pelaku berasal dari lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Karena itu, setiap predator anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia,” tambah Bagus.

Kejari Kepahiang juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap setiap dugaan kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak. Peran keluarga, lingkungan, hingga masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah lahirnya korban-korban baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *