SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Tarik ulur rencana penarikan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pada Bank Bengkulu akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat diproyeksikan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menutup kebutuhan anggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, rencana penarikan dana senilai Rp9.862.257.114,94 itu dipastikan belum dapat direalisasikan.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, usai pemerintah daerah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Kepahiang.
Menurut Bupati, penarikan penyertaan modal yang semula diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi tekanan defisit anggaran harus ditunda karena masih terbentur proses teknis, administratif, serta ketentuan regulasi yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Iya, awalnya kita berencana untuk menarik penyertaan modal pada Bank Bengkulu senilai Rp9,8 miliar, namun itu batal dilakukan. Karena masih memerlukan proses teknis, administratif, dan ketentuan regulasi yang panjang serta kompleks,” jelas Zurdi Nata.
Batalnya rencana tersebut membuat Pemkab Kepahiang harus mencari strategi lain untuk menekan defisit APBD Perubahan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp98 miliar. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan rasionalisasi terhadap program dan kegiatan, dengan memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
“Langkah-langkah lain yang akan kita lakukan untuk menekan defisit tersebut, kita harus mencermati program dan kegiatan yang akan dianggarkan di APBD Perubahan. Mana yang tidak prioritas kita batalkan,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan, defisit dalam rancangan APBD Perubahan terjadi karena total kebutuhan belanja dan usulan anggaran jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pendapatan daerah maupun sumber pembiayaan yang tersedia.
Semula, penarikan kembali penyertaan modal pada Bank Bengkulu diharapkan dapat menjadi tambahan pembiayaan untuk menutup kekurangan anggaran tersebut. Namun, karena prosesnya tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu dekat, pemerintah harus mengubah strategi.
“Celah atau alternatif lain untuk pembiayaan menutup kekurangan anggaran ini tidak ada, sehingga kita harus mencermati program dan kegiatan prioritas saja,” ujar Zurdi Nata.
Dengan kondisi tersebut, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD diperkirakan akan berlangsung lebih ketat. Pemerintah daerah harus benar-benar menyusun skala prioritas agar keterbatasan anggaran tidak mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan yang dianggap paling mendesak.












