Kejari Bongkar 15 Perda Kepahiang Tak Sinkron, Bupati: Siap Dicabut!

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Sebanyak 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang masuk lampu kuning. Hasil kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengungkap belasan regulasi tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Bahkan, tiga perda di antaranya kini resmi menjadi prioritas untuk segera direvisi, diharmonisasi, bahkan tidak menutup kemungkinan dicabut apabila dinilai sudah tidak relevan.

Temuan tersebut menjadi sinyal dimulainya agenda bersih-bersih produk hukum daerah. Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Kejari kini didorong menyesuaikan berbagai regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., mengatakan harmonisasi perda merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepastian hukum di daerah.

“Kami dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru selaku Jaksa Pengacara Negara dari Kabupaten Kepahiang memang harus melakukan harmonisasi,” ujar Bagus, Selasa (4/8/2026).

Kajian yang dilakukan Kejari menemukan ada 15 perda yang substansinya sudah tidak lagi mengikuti perkembangan regulasi nasional. Namun, pada tahap awal baru tiga perda yang diajukan untuk segera dilakukan harmonisasi melalui pendapat hukum yang telah disampaikan kepada Bupati Kepahiang dan DPRD.

“Total ada 15 perda di Kabupaten Kepahiang yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi terbaru. Namun pada kesempatan kali ini baru tiga perda yang disarankan untuk dilakukan harmonisasi kembali sebagaimana dalam pendapat hukum yang telah kami serahkan kepada Bupati Kepahiang dan Sekwan Kabupaten Kepahiang,” jelasnya.

Tak sekadar memberi catatan, Kejari juga menyatakan siap mengawal seluruh proses penyesuaian regulasi tersebut. Mulai dari pembahasan, revisi hingga kemungkinan pencabutan perda akan didampingi agar sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Peran kami nanti akan melakukan pendampingan terkait perda tersebut dan kami bersama pemda berkomitmen supaya peraturan ini sesuai dengan prosedur,” tegas Bagus.

Gayung pun bersambut. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata memastikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak akan mempertahankan perda yang sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, regulasi daerah harus selalu mengikuti perubahan aturan di tingkat pusat.

“Sesuai dengan koreksi kejaksaan bahwa ada beberapa perda kita yang tidak sinkron atau linear lagi dengan regulasi yang ada sekarang,” ujar Zurdi Nata.

Ia menegaskan, apabila setelah dilakukan evaluasi terdapat perda yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, maka pemerintah daerah siap melakukan revisi maupun pencabutan.

“Perda ini kan turunan, baik dari UU, PP, Perpres dan lain sebagainya. Kita sendiri jika memang sudah tidak sesuai kita siap untuk cabut atau kita koreksi,” tegasnya.

Adapun tiga perda yang kini menjadi prioritas harmonisasi yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah harmonisasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga memastikan seluruh produk hukum daerah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, serta tidak bertentangan dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *