SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang merilis hasil uang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023. Total uang yang berhasil dirampas dan diserahkan ke negara mencapai Rp5.149.778.502.
Rilis tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH,. Jumat (6/3/2026).
Kajari menjelaskan, uang rampasan dan uang pengganti tersebut merupakan hasil pengembalian dari sejumlah pihak yang terjerat dalam perkara korupsi yang menyeret 10 orang tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang.
Menurut Kajari, nilai Rp5,1 miliar itu terdiri dari beberapa sumber pengembalian.
Sebagian besar berasal dari pengembalian KN yang diserahkan oleh mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, dengan total mencapai Rp4,8 miliar. Uang tersebut juga mencakup hasil pengembalian dari sejumlah saksi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023.
Selain itu, terdapat pengembalian dari terpidana Windra Purnawan sebesar Rp224 juta, yang diserahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bagian dari kewajiban membayar uang pengganti.
Pengembalian lainnya juga datang dari terpidana Maryatun, mantan anggota DPRD Kepahiang, yang menyerahkan uang sebesar Rp72 juta.
“Sehingga total uang rampasan yang kita serahkan ke negara hari ini senilai Rp5,1 miliar, yang merupakan hasil rampasan dari awal perkara ini dilakukan,” jelas Kajari.
Meski demikian, Kejari Kepahiang mengungkapkan bahwa nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan proses penanganan perkara, total kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang TA 2021–2023 mencapai Rp28,9 miliar. Artinya, dari nilai tersebut baru sekitar Rp5,1 miliar yang berhasil diselamatkan melalui pengembalian uang rampasan.
Namun Kajari menegaskan, angka tersebut belum termasuk nilai aset milik para terpidana yang telah disita oleh penyidik.
“Sebagiannya tidak sanggup mengembalikan, maka mereka diganti dengan hukuman tambahan. Sementara aset yang disita masih dalam tahap penghitungan,” ujar Kajari.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023 mencapai Rp37.747.718.985,15. Nilai tersebut berasal dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta belanja yang tidak memiliki bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara itu, dari proses tuntutan ganti rugi yang telah disetor ke kas daerah, tercatat sebesar Rp8.824.331.795.
Kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang ini sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, karena menyeret banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.(mat)













