Jum’at Mulai Berlaku WFH, Pemkab Kepahiang Tegaskan Bukan Hari Libur ASN

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi akan memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono menegaskan, penerapan WFH hanya berlaku bagi sebagian ASN dan tidak menyasar seluruh pegawai.

“WFH ini tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan III yang tetap harus masuk bekerja. Jadi tidak semua ASN pada hari Jumat bekerja dari rumah, sistemnya piket. Artinya tetap ada yang masuk ke kantor,” tegas Hartono.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Dalam waktu dekat, Surat Edaran turunan dari SE Kemendagri akan segera diteken oleh Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.

Lebih lanjut, Hartono menekankan bahwa penerapan WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Para pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun bekerja dari rumah.

“WFH ini bukan libur. ASN tetap bekerja dari rumah atau dari mana pun. Kita tekankan ini agar tidak disalahartikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi OPD yang menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat. Seperti layanan perizinan terpadu, sektor kesehatan, hingga tenaga pendidik yang tetap harus menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Untuk pelayanan dasar seperti PTSP, kesehatan dan guru, tetap masuk seperti biasa. Pelayanan ke masyarakat tidak boleh terganggu,” tambahnya.

Terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Hartono memastikan tidak ada pengurangan meskipun ASN tidak bekerja penuh di kantor setiap hari Jumat.

“TPP ASN tetap, karena mereka tetap bekerja meskipun dari rumah. Jadi sekali lagi, WFH bukan hari libur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *