SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Jagat hukum di wilayah hukum (Wilkum) Polres Kepahiang kembali digegerkan dengan kasus asusila. Satreskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus pemuda berinisial EE (21), lantaran diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat tersebut diketahui sudah dilakukan tersangka sebanyak empat kali terhadap korban, N (16). Aksi tak senonoh ini dilancarkan tersangka di kediaman pribadinya saat situasi rumah sedang dalam keadaan sepi atau kosong.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka yang merupakan seorang pekerja swasta berstatus duda anak satu ini, memanfaatkan status pacaran untuk melancarkan aksi bejatnya. Dengan pengalaman hidupnya, EE diduga tidak kesulitan menaklukkan hati korban yang masih belia melalui bujuk rayu yang maut.
Guna melancarkan “akal busuknya”, tersangka bahkan nekat menjanjikan akan menikahi korban agar mau melayani nafsu bejatnya tersebut.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik, didampingi Kanit PPA, Aiptu Dedy, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Rabu (1/4/2026).
“Kita lakukan penangkapan terhadap EE saat ia sedang bekerja di bengkel. Tersangka sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya kooperatif,” ungkap Kasat Reskrim.
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban merasa janji manis tersangka untuk menikahinya hanyalah isapan jempol belaka. Merasa hanya diberi harapan palsu atau “janji buaya”, korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada sang ibu.
Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu yang tak terima atas perlakuan tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.
“Awalnya korban dijanjikan akan dinikahi, namun merasa nihil dan tak kunjung dinikahi, korban merasa ditipu hingga akhirnya melapor,” jelas Kanit PPA, Aiptu Dedy.
Saat ini, tersangka EE telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kepahiang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(mat)













