SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang bergerak cepat menjemput sekaligus menyerahkan kepada pihak keluarga seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Minggu (8/3/2026).
Korban bernama Harmizal dijemput di Bandara Fatmawati Bengkulu setelah sebelumnya mengalami peristiwa yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang saat bekerja di luar negeri.
Proses penjemputan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, SE. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kushadi Cahayadi, S.IP, Kepala Badan Kesbangpol Dendi, Camat Kepahiang Karyo Fauzan, serta Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain.
Setibanya di Bandara Fatmawati Bengkulu, Harmizal langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan serta proses pemulihan setelah mengalami peristiwa yang menimpanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, SE, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Menurutnya, banyak kasus perdagangan orang berawal dari iming-iming pekerjaan dengan gaji besar, namun tanpa prosedur dan dokumen yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin dari pemerintah serta seluruh dokumen keberangkatan lengkap dan sah,” ujar Irwan.
Ia menegaskan, calon pekerja migran Indonesia harus memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jalur ilegal atau memanfaatkan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri karena berisiko besar menjadi korban perdagangan orang.
“Jangan pernah menggunakan jalur non-prosedural atau berangkat menggunakan paspor wisata untuk bekerja. Jika ada tawaran mencurigakan atau janji proses cepat tanpa kejelasan, segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja atau aparat penegak hukum,” tegasnya.
Irwan juga mengingatkan agar masyarakat tidak menitipkan paspor atau dokumen penting kepada agen atau pihak yang tidak jelas. Calon pekerja migran juga diminta membaca serta memahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya agar hak dan kewajiban tertuang secara jelas.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, lanjut Irwan, akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami risiko dan bahaya TPPO. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, kita berharap kejadian seperti ini dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.(mat)













