SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap HM, Kepala Puskesmas Pasar Kepahiang, akhirnya resmi diterbitkan. Pertek tersebut menjadi dasar krusial dalam penetapan hukuman disiplin, terutama untuk kategori berat seperti penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Dr Tajri Fauzan, M.Si, mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada HM tidak hanya sebatas pencopotan dari jabatan struktural sebagai kepala puskesmas, namun juga berdampak pada status fungsionalnya sebagai tenaga bidan.
“Kasus HM, Pertek dari BKN sudah turun. Sanksinya tidak hanya dinonaktifkan sebagai Kepala Puskesmas, tetapi juga dinonaktifkan sebagai ASN fungsional bidan, sehingga yang bersangkutan turun menjadi jabatan umum,” tegas Tajri.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini proses administrasi masih berlanjut dengan menunggu Surat Keputusan (SK) pemindahan dari BKDPSDM Kepahiang. Berdasarkan ketentuan dalam Pertek tersebut, HM untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN di bidang kebidanan.
“Sanksi kepegawaiannya jelas, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan fungsional bidan dan akan menjalani masa pembinaan selama satu tahun. Selama masa sanksi, tidak diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai bidan dalam kedinasan,” jelasnya.
Meski demikian, Tajri menambahkan bahwa secara pribadi, HM masih dimungkinkan untuk menjalankan praktik kebidanan. Hal ini lantaran Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki masih berlaku dan tidak termasuk dalam ranah sanksi administratif kepegawaian.(mat)













