SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Upaya hukum yang dilakukan Edi Sunandar, eks Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri Kepahiang tetap mengeksekusi aset berupa tanah dan bangunan tiga lantai di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Senin 25 Mei 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang nomor: 4/PDT.G/2023/PN KPH yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam perkara tersebut, aset berupa sebidang tanah dan bangunan tiga lantai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00507 atas nama Sindrawan seluas 324 meter persegi dinyatakan sah milik pemohon.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perjanjian sewa gedung tertanggal 1 Juni 2022 antara tergugat dengan turut tergugat atas objek sengketa tidak sah secara hukum. Selain itu, tergugat juga dinyatakan tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai, menghuni serta menempati objek sengketa berupa tanah dan bangunan tiga lantai atas nama Sindrawan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepahiang, Komang Ardika menjelaskan, putusan pengadilan juga menghukum tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut tidak kunjung dilakukan sehingga pemohon mengajukan permohonan eksekusi.
“Dalam putusan pengadilan ini menghukum tergugat yakni Edi Sunandar untuk segera mengosongkan objek sengketa sebidang tanah milik pemohon Sindrawan. Namun tidak kunjung dilakukan sampai dengan pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kepahiang,” jelas Komang.
Ia menambahkan, setelah putusan PN Kepahiang dijatuhkan, pihak termohon sempat melakukan berbagai upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun seluruh upaya tersebut ditolak dan menguatkan putusan PN Kepahiang.
“Banding dan kasasi yang diajukan termohon hasilnya sama, yakni mengabulkan putusan PN Kepahiang nomor:4/PDT.G/2023/PN KPH, hingga dilakukan eksekusi aset tanah dan bangunan pada hari ini,” tambahnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari transaksi jual beli aset antara pemohon Sindrawan dengan termohon Edi Sunandar. Namun setelah transaksi dilakukan, aset tersebut disebut tidak kunjung dikosongkan oleh termohon. Bahkan termohon diduga menyewakan bangunan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah aset.(mat)













