Alarm Jelang Lebaran, Pemkab Kepahiang Buka Posko Pengaduan THR

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang resmi mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

Pembentukan posko tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja dan buruh di Kabupaten Kepahiang mendapatkan hak mereka sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui posko ini, para karyawan perusahaan maupun buruh diberikan ruang untuk melakukan konsultasi, menyampaikan informasi hingga membuat pengaduan apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menyalurkan THR maupun BHR sebagaimana mestinya.

Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST, menjelaskan bahwa keberadaan Posko Satgas THR dan BHR ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR menjelang hari raya.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepahiang menjalankan kewajibannya kepada para pekerja.

“Melalui posko ini, para pekerja atau buruh bisa melakukan konsultasi ataupun melaporkan jika ada perusahaan yang belum menyalurkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Selain itu, pembayaran THR juga memiliki batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Dalam Permenaker sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Pembayaran juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” jelasnya.

Irwan juga menegaskan, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para buruh.

Karena itu, Disperinaker Kepahiang mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kepahiang agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Ia juga mengingatkan agar para pekerja tidak ragu untuk melapor apabila hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan pekerja belum menerima THR, kami persilakan untuk melapor ke Disperinaker Kepahiang melalui posko yang telah disiapkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Irwan.

Melalui keberadaan Posko Satgas THR dan BHR Keagamaan ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya secara penuh dan tepat waktu, sehingga dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.(mat)

Penulis: Bagus RahmatEditor: Bagus Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *