SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Kamis (21/5/2026) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kepahiang.
Tiga dapur SPPG yang didatangi tersebut berada di Kecamatan Merigi, Desa Taba Tebelet dan Pasar Ujung. Dalam Sidak itu, Usin menyoroti sejumlah persoalan penting terkait tata kelola dapur MBG yang menggunakan anggaran negara melalui APBN.
Tak hanya melihat proses produksi makanan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga menyoroti legalitas pengelolaan limbah dari dapur SPPG yang dinilai masih belum memenuhi ketentuan teknis pelaksanaan program.
Usin menjelaskan, dapur dengan kapasitas produksi makanan di bawah 1.500 porsi memang cukup menggunakan izin lingkungan SIUPL. Namun, apabila kapasitas produksi melebihi 1.500 porsi, maka wajib memiliki dokumen UKL-UPL.
“Kalau melebihi 1.500 rata-rata pengelolaan produksi makanan yang dikelola SPPG MBG maka wajib UKL-UPL, bukan lagi SIUPL biasa. Nah, tiga SPPG MBG yang kita datangi ini belum mengurus, ini yang kita kasih catatan harus sesuai ketentuan,” tegas Usin.

Temuan hasil Sidak tersebut, lanjut Usin, akan direkap dan dibahas bersama sejumlah instansi terkait seperti Balai POM, DLHK, Dinas Kesehatan hingga BPJS Kesehatan.
Ia juga menyoroti persoalan jaminan kesehatan bagi relawan SPPG MBG yang menurutnya wajib ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui mitra yayasan pengelola.
“Hak relawan SPPG MBG ini tidak hanya gaji, tapi juga jaminan kesehatan BPJS-nya yang harus dibayarkan oleh BGN lewat mitra yayasan. Nah kalau relawannya penerima PBI daerah, provinsi atau pusat, maka harus dihapuskan, karena itu tanggung jawab BGN,” jelasnya.
Selain persoalan limbah dan BPJS, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga menyoroti sertifikat halal yang wajib dimiliki setiap dapur SPPG MBG. Dari total dapur SPPG di Provinsi Bengkulu, baru delapan dapur yang diketahui telah mengantongi sertifikat halal.
“Permasalahan sertifikat halal ini baru delapan dapur SPPG yang sudah mengantongi, karena cuma tiga penguji yang dapat mengeluarkan sertifikat halal, yaitu UIN, MUI dan Secofindo yang sedang proses,” ungkapnya.
Tak hanya itu, hasil Sidak juga menemukan masih adanya kelemahan dalam tata kelola dapur. Mulai dari proses persiapan bahan baku, pencucian, hingga sistem penyimpanan gudang basah dan gudang kering yang dinilai belum sesuai standar.
“Masih ada tata kelola layout dari proses persiapan, cuci bahan baku, kemudian penyimpanan gudang kering dan gudang basah yang masih belum sesuai,” tutup Usin.(mat)













