Dugaan Pembunuhan dengan Setrum Listrik, Kasus Tewasnya Gita Fitri Segera Disidang

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kasus kematian tragis Gita Fitri Ramadani (25), wanita muda asal Desa Batu Bandung, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan berkas perkara atas dugaan kematian akibat sengatan listrik tersebut lengkap atau P21 pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dengan demikian, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang itu siap dilimpahkan ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Kasi Pidum Ahmad Yantoni menerangkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka MK (57), warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, berikut barang bukti dalam perkara tersebut.

“Perkara kematian Gita Fitri Ramadani ini sedikit menghebohkan Kabupaten Kepahiang, dimana gadis muda ditemukan meninggal dunia tidak wajar karena dugaan sengatan listrik. Dalam perkara ini, saat dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka MK disangkakan dengan Pasal 458 atas dugaan pembunuhan dan akan segera disidangkan,” tegas Kasi Pidum.

Dijelaskan Ahmad Yantoni, tersangka MK disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka MK telah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.

“Berkas perkara tersangka MK dinyatakan lengkap atau P21. Selain tersangka, ada sejumlah barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan ke persidangan guna membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya pakaian korban, gulungan kawat dan kabel listrik, papan peringatan bertuliskan “Awas ada setrum”, telepon genggam milik korban dan tersangka, KWH meter, hingga sampel organ tubuh korban untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di area yang diduga dialiri arus listrik jebakan. Aparat penegak hukum pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MK sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *