Skandal Lahan GOR Kepahiang Menggelinding, Kejari Sinyalkan Ada Tersangka Baru

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penanganan kasus dugaan korupsi hilangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial ID dalam perkara dugaan korupsi aset lahan terminal tipe B yang kini berdiri bangunan GOR Kepahiang, Kamis 21 Mei 2026.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka ID beserta puluhan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intelijen Johansen Chrictian Hutabarat, SH MH menjelaskan, tersangka ID dilimpahkan bersama 53 barang bukti berupa dokumen penting terkait perkara tersebut.

“Pada tahap II tadi JPU sudah menerima tersangka dan barang bukti berupa dokumen, kemudian keterangan sebanyak 28 orang saksi, 3 orang ahli dan 1 orang tersangka atas nama ID. Selanjutnya ditahan di Rutan Curup selama 20 hari sampai dengan tanggal 9 Juni 2026,” ujar Johansen.

Dalam perkara ini, ID disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya, meski sejumlah nama mantan pejabat penting Kabupaten Kepahiang telah diperiksa dalam proses penyidikan, hingga saat ini Kejari Kepahiang masih menetapkan ID sebagai tersangka tunggal.

Sejumlah pihak yang sebelumnya dimintai keterangan antara lain mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader MM, anggota tim sembilan pengadaan lahan hingga anak kandung mantan bupati, Rio Jeniro.

Namun demikian, Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menyeret aset daerah tersebut.

“Saat ini kita fokus pada tersangka ID dan belum menetapkan tersangka lain. Nanti akan ada fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Siapa yang jadi tersangka berikutnya kita lihat setelah perkara tersangka ID selesai,” tegas Kasi Intel.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan menyusutnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang yang semula tercatat sebagai aset terminal tipe B seluas 33.017 meter persegi pada tahun 2008.

Namun dalam perjalanannya, luas aset tersebut menyusut menjadi 26.935 meter persegi. Setelah dikurangi luasan pembangunan jalan, masih ditemukan selisih lahan dalam sertifikat seluas 6.082 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3.396 meter persegi diduga menjadi bagian yang menimbulkan kerugian negara dan kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Kasus ini diprediksi bakal membuka fakta-fakta baru di persidangan, terutama terkait proses pengadaan dan pengelolaan aset daerah yang diduga sarat penyimpangan.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *