THR Mulai Jadi Masalah, Disperinaker Kepahiang Terima Laporan

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang membuka Posko Layanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Posko ini diperuntukkan bagi pekerja maupun perusahaan yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait penyaluran THR.

Sejak dibuka beberapa hari lalu, posko tersebut mulai menerima laporan dari masyarakat. Hingga saat ini, Disperinaker Kepahiang mencatat sedikitnya tiga aduan yang masuk melalui layanan online.

Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST mengatakan, laporan yang masuk tidak hanya berasal dari pekerja, tetapi juga dari pihak perusahaan yang ingin memastikan penyaluran THR dilakukan sesuai aturan.

“Sejak posko layanan ini dibuka, sudah ada tiga orang yang berkonsultasi terkait THR dan BHR Idul Fitri tahun ini. Tidak hanya pekerja, tetapi juga ada dari pihak perusahaan,” kata Irwan.

Ia menjelaskan, sebagian besar laporan yang masuk masih berupa konsultasi terkait aturan pemberian THR. Beberapa pertanyaan yang disampaikan masyarakat di antaranya terkait hak THR bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu 30 hari menjelang hari raya.

Selain itu, masyarakat juga menanyakan mengenai cara penghitungan besaran THR berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pertanyaan lain juga berkaitan dengan hak THR bagi pekerja outsourcing atau tenaga kerja alih daya,” jelasnya.

Irwan memastikan seluruh pertanyaan yang masuk telah dijawab oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Posko Pengaduan THR Disperinaker Kepahiang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia menegaskan, keberadaan posko ini bertujuan untuk memastikan penyaluran THR kepada pekerja di Kabupaten Kepahiang berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Disperinaker Kepahiang juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu,” pungkas Irwan.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *