SEMARAKPOST | BENGKULU – Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan yang menyeret lima terdakwa asal Kabupaten Kepahiang resmi bergulir ke meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026), dan langsung menyisakan sinyal kuat: para terdakwa memilih diam total secara hukum.
Alih-alih melawan, seluruh terdakwa justru kompak “menelan mentah” dakwaan jaksa penuntut umum. Melalui penasihat hukum masing-masing, kelima terdakwa secara resmi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan apa pun atas dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Lima nama yang kini duduk di kursi pesakitan itu bukan figur sembarangan. Mereka adalah Karmolis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang; Ferly Rivaldi, mantan staf ahli anggota DPR RI; serta tiga kepala desa aktif, yakni Adi Kustin (Kades Bogor Baru), Subandi (Kades Kampung Bogor), dan Hendri(Kades Pagar Gunung).
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum tanpa ragu menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer—pasal “kelas berat” yang kerap menjerat pelaku pemerasan oleh penyelenggara negara. Sebagai lapis cadangan, jaksa juga menyusun dakwaan subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Dilansir dari Bengkulutoday.com Jaksa membeberkan, perkara ini bermula dari pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) yang bersumber dari aspirasi DPR RI dan dijalankan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII.
Dalam konstruksi perkara, terdakwa Ferly Rivaldi diduga berperan sebagai penghubung utama. Ia disebut meminta Karmolis untuk mengoordinir pengumpulan uang dari pihak-pihak penerima program dengan dalih klasik: “uang komitmen” sebagai syarat kelancaran pencairan bantuan.
“Dana tersebut dikumpulkan dari sejumlah penerima manfaat program. Pada saat proses penyerahan uang itulah, para terdakwa diamankan oleh tim penyidik dalam operasi tangkap tangan,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
OTT tersebut turut mengamankan sejumlah uang tunai, yang kini telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti resmi dalam perkara.
Usai persidangan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menegaskan bahwa perkara ini baru memasuki fase awal. Jaksa, kata dia, telah menyiapkan puluhan saksi untuk membedah peran masing-masing terdakwa secara terang-benderang.
“Jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, guna memperkuat pembuktian dakwaan,” tegas Febrianto.
Sementara itu, kubu terdakwa memilih strategi menahan diri. Dengan menanggalkan hak eksepsi, mereka menyatakan baru akan melakukan perlawanan pada tahap pemeriksaan saksi dengan menyampaikan bantahan secara materiil.
Sidang perkara OTT Kepahiang ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Publik pun menanti, sejauh mana persidangan ini akan menguliti dugaan praktik pemerasan berjamaah dalam pusaran program irigasi nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.(mat)













