Pendapatan Daerah Ambles, Pemkab Kepahiang Dipaksa Pangkas Prioritas Anggaran

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menghadapi tekanan yang cukup berat. Penurunan proyeksi pendapatan daerah yang dibarengi menyusutnya penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit.

Situasi tersebut disampaikan langsung Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (3/8/2026).

Dalam pemaparannya, Bupati Zurdi Nata mengungkapkan, penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi merosotnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan 2026.

Meski demikian, di tengah menurunnya pendapatan, Pemkab Kepahiang tetap dibebani berbagai kewajiban yang harus segera dipenuhi.

“Pemerintah kabupaten tetap harus memenuhi berbagai kewajiban daerah, antara lain pembayaran kewajiban yang telah jatuh tempo, pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD, penggunaan SiLPA DBH Sawit Tahun 2023 dan 2024 sesuai ketentuan, serta penganggaran kegiatan prioritas daerah yang mendesak,” ujar Zurdi Nata di hadapan anggota DPRD.

Menurutnya, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian belanja daerah secara cermat agar seluruh kewajiban yang telah menjadi beban pemerintah serta program prioritas tetap dapat diakomodasi.

Bupati menegaskan, Pemkab Kepahiang akan terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Mulai dari mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, melakukan efisiensi belanja, hingga menyusun ulang skala prioritas program pembangunan.

Seluruh kebijakan tersebut, kata dia, akan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

“Besar harapan kami kiranya pembahasan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik demi terwujudnya pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya.

Pendapatan Turun, Belanja Justru Naik

Berdasarkan dokumen Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan hanya mencapai Rp658.255.919.174, atau turun Rp40.369.217.149 dibandingkan target APBD murni.

Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan menjadi Rp750.118.377.780,26, atau bertambah Rp33.630.984.342,32 dari sebelumnya.

Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran Pemkab Kepahiang setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp91.862.458.606,26.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA diperkirakan sebesar Rp4.351.484.534, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2 miliar, sehingga surplus pembiayaan netto hanya mencapai Rp2.351.484.534.

Artinya, setelah dikurangi pembiayaan netto, total defisit APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026 masih berada di angka Rp89.510.974.072,26.

Besarnya tekanan fiskal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Kepahiang dalam menjaga keberlangsungan program pembangunan, sekaligus memastikan seluruh kewajiban daerah tetap dapat diselesaikan di tengah menurunnya kemampuan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *