SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Perkara kematian Gita Fitri yang menyeret Muksir hingga berujung vonis 4 tahun penjara kembali menjadi sorotan. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang akhirnya tidak membuktikan pasal pembunuhan sebagaimana yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muksir tetap dinyatakan bersalah, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.
Putusan tersebut sekaligus mencoret konstruksi pasal pembunuhan yang sebelumnya ditambahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam perkara kematian Gita Fitri.
Kuasa Hukum Muksir, Emalia Puspita atau yang akrab disapa Ita Jamil, menilai sejak awal rangkaian penyidikan hingga proses persidangan sebenarnya telah memberikan gambaran mengenai arah perkara tersebut.
Menurut Ita, hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap para saksi hingga rekontruksi perkara menjadi bagian penting dalam melihat rangkaian peristiwa yang terjadi.
Ia menilai, terdapat persoalan dalam penerapan pasal pembunuhan yang disangkakan JPU karena dinilai tidak memiliki keterkaitan yang kuat dengan rangkaian fakta perkara.
“Pasal yang disangkakan oleh JPU itu tidak memiliki jembatan atas apa yang terjadi,” ungkap Ita Jamil, Jumat (11/9/2026).
Ita menjelaskan, sejak proses penyidikan, perkara tersebut pada awalnya diarahkan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
Namun dalam proses persidangan, JPU kemudian menambahkan pasal pembunuhan dengan kealpaan dalam dakwaannya.
Menurutnya, perubahan tersebut tetap harus berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap sejak proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan hasil rekontruksi, itu sudah menjadi pondasi sejak awal untuk melihat arah kasus yang akan digulirkan,” jelasnya.
Karena itu, Ita menilai putusan majelis hakim yang tidak membuktikan pasal pembunuhan merupakan hal yang sejalan dengan fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan.
“Hakim vonis 4 tahun penjara dengan pasal kelalaian, karena tidak terbuktinya atas pasal pembunuhan,” sampai Ita.
Meski pasal pembunuhan tidak terbukti, Muksir tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara berdasarkan pasal kelalaian.
Menariknya, hukuman tersebut disebut Ita merupakan hukuman maksimal dari ketentuan pasal yang dikenakan kepada Muksir.
Atas putusan tersebut, pihak Muksir masih membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Ita mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Muksir dan keluarga terkait langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding untuk meminta pengurangan masa hukuman.
“Untuk hal itu kami akan diskusi kembali,” pungkas Ita.
Perkara kematian Gita Fitri sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik, terutama setelah JPU menambahkan pasal pembunuhan dalam perkara yang sejak awal ditangani penyidik dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan tidak membuktikan pasal pembunuhan, perdebatan mengenai konstruksi hukum perkara tersebut kembali mencuat.
