Home โ€บ Bengkulu โ€บ Fakta Baru Kasus Pembunuhan Lansia Kepahiang: ATM Korban Jadi Petunjuk

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Lansia Kepahiang: ATM Korban Jadi Petunjuk

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Jejak ATM dan uang Rp10 juta kini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus dugaan pembunuhan Agus Salim (70), warga Desa Pagar Gunung, Kabupaten Kepahiang.

Lansia tersebut sebelumnya ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di siring Desa Kelobak. Namun, hasil pendalaman Satreskrim Polres Kepahiang mulai mengungkap fakta baru. Sebelum berujung pada dugaan pembunuhan, penyidik menemukan adanya dugaan pencurian uang milik korban.

Jejak transaksi rekening, keberadaan ATM korban, hingga hubungan kepercayaan antara korban dan tersangka WH (30) kini didalami penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., Rabu (9/9/2026), menerangkan bahwa pengembangan penyidikan menemukan alat bukti baru yang mengarah pada dugaan motif pencurian uang.

โ€œAlat bukti baru yang ditemukan dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan, motif dugaan pembunuhan ini diawali adanya motif awal pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka yang mencuri uang korban sebesar Rp10 juta, ini terlihat dari bukti rekening koran korban,โ€ jelas Bintang.

Salah satu fakta yang kini menjadi sorotan adalah ATM milik Agus Salim yang ditemukan berada pada tersangka.

Bagi penyidik, keberadaan kartu ATM tersebut menjadi petunjuk penting. Sebab, tersangka sebelumnya memang memiliki akses dalam urusan transaksi keuangan korban.

Korban diketahui mempercayakan tersangka untuk membantu melakukan transaksi, termasuk menyimpan dan menarik uang. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut telah mengetahui PIN ATM milik korban.

โ€œKorban mempercayakan tersangka tiap kali transaksi menyimpan uang dan menarik uang, PIN ATM korban ini juga sudah diketahui tersangka,โ€ terang Bintang.

Kepercayaan tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang didalami penyidik. Polisi mencocokkan keterangan tersangka dengan jejak transaksi pada rekening koran korban untuk mengetahui bagaimana uang Rp10 juta tersebut berpindah.

Dugaan pencurian uang Rp10 juta menjadi fakta baru dalam pengembangan perkara. Rekening koran korban kini menjadi salah satu barang bukti yang membantu penyidik menelusuri aktivitas transaksi sebelum dan sesudah kejadian.

Menurut Bintang, pada malam kejadian korban bahkan menghampiri tersangka untuk mengecek ATM.

Dari titik inilah polisi terus mendalami rangkaian kejadian yang kemudian berujung pada meninggalnya korban.

Tak hanya ATM, berdasarkan pengakuan tersangka, buku rekening dan telepon genggam milik korban juga diambil setelah korban meninggal dunia.

Fakta tersebut membuat ATM, rekening koran, buku rekening dan HP korban menjadi rangkaian petunjuk yang saling berkaitan dalam pengembangan kasus.

Polisi kini tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Di antaranya batu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian korban dan tersangka, HP, rekaman CCTV, mesin HDC, buku catatan rekap pembayaran BRILink, serta rekening koran milik korban.

Seluruhnya tengah didalami untuk mengungkap secara utuh bagaimana dugaan pencurian uang tersebut berkaitan dengan kematian Agus Salim.

Atas dugaan pembunuhan yang disertai dan didahului tindak pidana lain, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Kini, jejak Rp10 juta dan ATM korban menjadi salah satu kunci penyidik untuk membuka rangkaian kasus ini. Dari transaksi rekening, ATM yang berada di tangan tersangka, hingga barang-barang korban yang ikut diambil, polisi terus merangkai potongan bukti untuk mengungkap peristiwa yang menewaskan lansia tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *