SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Cap menantu tak tahu diri tampaknya layak disematkan kepada tersangka SF alias A. Pria yang berstatus sebagai menantu ini tega melakukan dugaan penggelapan uang usaha kopi milik mertuanya sendiri, H. Darusalam, hingga mencapai angka fantastis sekitar Rp4,7 miliar.
Ironisnya, uang miliaran rupiah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan usaha. Justru, dari hasil penyelidikan sementara, aliran dana itu mengarah pada aktivitas foya-foya, mulai dari dugaan menghabiskan waktu di tempat hiburan malam, membeli barang-barang branded, hingga membiayai wanita lain.
Padahal, tersangka diketahui telah memiliki istri yang tidak lain adalah anak kandung dari korban, pengusaha kopi yang kini harus menelan pahitnya pengkhianatan dari orang terdekatnya sendiri.
Kasus ini kini telah ditangani serius oleh Satreskrim Polres Kepahiang. Tersangka A bahkan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik, Senin (13/4/2026) mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait total kerugian yang dialami korban.
“Dugaan sementara kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Namun, saat ini masih dalam proses tracking oleh penyidik untuk memastikan jumlah pastinya,” jelas Bintang.
Lebih lanjut diungkapkan, aksi penggelapan tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali sejak Oktober 2025. Tersangka mengakui telah melakukan penggelapan dalam sejumlah transaksi penjualan kopi.
“Dari pengakuannya, tersangka melakukan penggelapan secara bertahap, tidak hanya satu kali. Ada sekitar 9 kali transaksi dengan nilai yang bervariasi. Bahkan, kemungkinan bisa lebih, dan ini masih kita dalami,” tegasnya.
Terkait aliran dana, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi yang tidak wajar.
“Beberapa pengakuan mengarah ke penggunaan untuk hiburan malam, pembelian barang mewah, hingga dugaan membiayai wanita lain. Namun semuanya masih terus kami telusuri untuk memastikan alur uang tersebut,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, polisi masih mendalami modus, motif, serta aliran dana dari hasil dugaan penggelapan tersebut. Satu orang tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486, yang mengatur tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang merugikan orang lain.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, tak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena dilakukan oleh orang dalam keluarga sendiri yang seharusnya menjaga kepercayaan, bukan justru menghancurkannya.(mat)













