KEPAHIANG, SEMARAKPOST.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (13/7/2026), tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri anggota Banggar, TAPD Kabupaten Kepahiang serta perangkat daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada pendalaman terhadap realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Berbagai data pelaksanaan APBD menjadi bahan evaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek pelaksanaan APBD. Pertanyaan dan masukan disampaikan kepada TAPD sebagai bagian dari proses pengawasan sekaligus untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai realisasi program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Pembahasan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kita ingin memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gregory.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi juga perlu memperhatikan efektivitas program dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa anggaran yang direalisasikan, tetapi juga bagaimana program tersebut dilaksanakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat. Ini penting sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, TAPD Kabupaten Kepahiang memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap berbagai pertanyaan maupun masukan yang disampaikan anggota Banggar. Penjelasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk realisasi pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan antara Banggar dan TAPD tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
DPRD Kabupaten Kepahiang menilai koordinasi dan keterbukaan informasi antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan dalam proses pembahasan pertanggungjawaban APBD. Dengan adanya pendalaman secara menyeluruh, setiap catatan dan evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembahasan bersama ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat menghasilkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Hasil pembahasan tersebut juga diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif dan efisien, sekaligus memastikan kebijakan anggaran ke depan semakin berorientasi pada pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang.
