SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dugaan korupsi di tubuh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang kini tak lagi bisa dianggap sebagai persoalan internal semata. Langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu justru membuka tabir seriusnya krisis tata kelola anggaran daerah.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sedikitnya delapan orang penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendatangi kantor Disparpora Kepahiang dengan menggunakan dua unit kendaraan operasional. Tanpa banyak basa-basi, aparat langsung menyisir sejumlah ruangan strategis, mulai dari ruang Kepala Dinas hingga ruang administrasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran tahun 2023.
Pantauan SemarakPost.com, sejumlah dokumen penting tampak dikemas rapi ke dalam boks dan dibawa keluar dari kantor untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Langkah ini menguatkan dugaan bahwa penyidik menemukan indikasi serius terkait dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan anggaran.
Tak berhenti pada penelusuran dokumen, aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan fisik bangunan. Dengan membawa alat ukur, penyidik turun langsung mengecek proyek Gasebo parkiran di lingkungan kantor Disparpora Kepahiang, yang diketahui merupakan bagian dari kegiatan pembangunan tahun anggaran 2023.
“Kita mengamankan sejumlah berkas, tapi ini bukan penggeledahan. Kita melakukan pengukuran ulang fisik yang dianggarkan pada tahun 2023 oleh Disparpora Kepahiang. Fisik yang kita soroti ada 8 titik pengerjaan fisik,” ungkap Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Muslim.
Langkah pengukuran ulang ini semakin mempertegas dugaan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan realisasi di lapangan. Jika terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan potret buram lemahnya perencanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan delapan titik kegiatan rutin Disparpora Kepahiang pada tahun anggaran 2023. Banyaknya titik kegiatan yang disorot aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kebocoran anggaran tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, Polda Bengkulu belum mengumumkan besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyisiran menyeluruh terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik proyek menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini telah memasuki fase krusial dan tinggal menunggu babak lanjutan.
Sementara itu, eks Kadis Disparpora tahun 2023 saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terhadap pemeriksaan hari ini.(mat)













