Seluruh Aduan Ujang-Firdaus Soal Pelanggaran KEEP Terkait Ijazah Palsu Wabup Nata Ditolak DKPP RI

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya membacakan putusan 10 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEEP) untuk perkara nomor: 115-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepahiang yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (09/06/2021).

Sebelumnya 5 orang anggota KPU Kepahiang yaitu Mirzan Pranoto Hidayat, Ikrom, Supran Efendi, Samsul Komar dan Nurhasan digugat atas pengaduan dari pasangan cabup dan cawabup Ujang Syarifudin – Firdaus Djaelani.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang akhirnya DKPP membacakan putusan tentang gugatan dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan tahapan verifikasi berkas administrasi khususnya berkas ijazah dari Wabup terpilih Kabupaten Kepahiang H. Zurdi Nata yang diduga telah menggunakan ijazah palsu saat pencalonan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dalam pembacaan putusan ini DKPP Memutuskan dimana:

1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,
2. Merehabilitasi nama baik teradu 1 Mirzan Pranoto Hidayat selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kepahiang, teradu 2 Ikrom, teradu 3 Supran Efendi, teradu 4 Samsul Komar, teradu 5 Nurhasan masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepahiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan petunjuk putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan,
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Hal tersebut pun dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos., bahwa dari putusan Yang dibacakan, DKPP RI menolak seluruh aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Ujang – Firdaus.

“Benar hari ini DKPP RI telah membacakan putusan dan memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan pelanggaran kode etik yang dituduhkan sesuai dengan fakta – fakta yang ada,” ujar Mirzan. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *